Gaji Perusahaan Belum Dibayar, Karyawan Harus Lapor!

Info95 Views

Gaji Perusahaan Belum Dibayar, Karyawan Harus Lapor!

majalahtren.com – Gaji Perusahaan Belum Dibayar, Karyawan Harus Lapor!. Masalah upah atau gaji memang menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai. Upah atau gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak sesuai tentunya akan menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi.

Walaupun hal ini sudah umum diketahui, nyatanya masih banyak perusahaan yang masih sembarangan dalam memperlakukan karyawannya. Salah satu fenomena akibat ketidaksesuaian gaji karyawan adalah frekuensi pergantian karyawan yang sangat tinggi.

Gaji Karyawan Belum Dibayar

Gaji yang kecil dan beban kerja yang besar akan membuat karyawan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk resign dari perusahaan. Akibatnya stabilitas perusahaan dapat terganggu sehingga kinerjanya menjadi lebih buruk dibandingkan perusahaan lain. Bahkan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawan tepat waktu. Jika gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka setiap karyawan berhak melaporkan perusahaan kepada pihak berwajib.

Standar Gaji Karyawan di Indonesia

Adanya standar gaji karyawan memang sangat diperlukan dan akan memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun karyawan. Dengan adanya standar gaji yang jelas dapat mengurangi potensi konflik yang terjadi akibat konflik antara perusahaan dan karyawan.

Demonstrasi dari buruh yang anarkis kepada buruh yang hidupnya tidak layak juga bisa ditiadakan dengan standar upah yang layak. Besaran standar gaji pegawai di Indonesia tergantung pada beberapa hal. Gaji minimum bagi pegawai telah diatur dalam upah minimum yang terdiri dari UMP, UMK, dan lain-lain.

Salah satu faktor yang menentukan gaji karyawan adalah lokasi kerja karyawan. Daerah dengan kegiatan industri dan perusahaan yang tinggi biasanya memiliki standar upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain dengan kegiatan industri dan perusahaan yang rendah. Perbedaan standar gaji juga dapat disebabkan oleh perbedaan nilai KHL tiap daerah. Karena untuk bisa hidup layak, tentunya gaji yang didapat harus lebih tinggi atau setara dengan KHL. Standar KHL tiap daerah di Indonesia juga berbeda.

Daerah seperti Papua memiliki standar KHL yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan KHL di Indonesia bagian barat. Selanjutnya, faktor lain yang juga mempengaruhi besaran gaji adalah jenis perusahaan tempat karyawan bekerja. Perusahaan besar tentunya akan memberikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan kecil. Selain itu, jenis pekerjaan juga akan mempengaruhi gaji yang diperoleh.

Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Karyawan

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan akan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji karyawan. Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji pegawai. Denda yang dimaksud akan dikenakan kepada perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mulai hari keempat sampai dengan hari kedelapan sejak tanggal gaji seharusnya dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan gaji yang seharusnya dibayarkan.

2. Setelah hari kedelapan, apabila gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan dikenakan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya dibayarkan.

3. Kemudian setelah 1 bulan, apabila gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Langkah Hukum Bagi Karyawan Jika Gaji Tidak Dibayar
Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan jika gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Langkah pertama adalah membicarakan gaji yang belum dibayar dengan perusahaan (metode bipartit).

2. Kedua, jika jalur bipartit tidak menemukan penyelesaian, pegawai dapat menyelesaikan perselisihan melalui jalur tripartit melalui mediasi. Dimana mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.

3. Langkah ketiga, jika jalur mediasi juga tidak berhasil, karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Apabila gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan dengan sengaja, atau perusahaan terlambat atau melalaikan kewajibannya dalam membayar gaji, maka perusahaan wajib membayar denda sesuai dengan peraturan. dalam Pasal 19 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sebagaimana tersebut di atas. Dengan memahami aturan tersebut, Divisi SDM tidak boleh menahan gaji karyawan. Agar sistem penggajian perusahaan berjalan dengan lancar, Divisi SDM membutuhkan aplikasi penggajian yang dapat memantau catatan kehadiran, cuti, dan potongan yang diterapkan pada karyawan.