Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Persyaratannya

Info60 Views

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Persyaratannya

majalahtren.com – Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Persyaratannya. NPWP baik perorangan maupun badan perusahaan, merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak pelayanan publik yang terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Misalnya untuk mengurus perijinan, atau bahkan mengakses kredit bank.

Tidak cukup berhenti di situ. Pemilik NPWP juga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP dibahas sebagai implementasi tax clearance untuk pelayanan publik.

KWSP mengaitkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila pemegang NPWP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan tidak dapat mengurus perijinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Selama ini tahukah Anda betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Oleh karena itu, Anda harus segera mengantongi NPWP. Apalagi jika ingin memasuki dunia kerja.

NPWP sudah menjadi syarat utama bagi calon pegawai. Hal ini dikarenakan perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Membuat NPWP

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus mengantri berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin gesit, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online.

NPWP Secara Online

Ada tiga fase penting dalam mengajukan NPWP online. Langkah-langkah yang harus Anda lalui adalah:

  • Registrasi Akun NPWP Online
  • Pengisian Formulir NPWP Online
  • Pengajuan Formulir NPWP Online

Namun, pendaftaran NPWP online ini hanya untuk perorangan. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP pegawai, maupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP sementara ini hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili Anda.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Secara Online

Sekali lagi, NPWP online saat ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Jadi, syarat itu hanya untuk NPWP, bukan entitas.

Syaratnya sangat mudah. Namun, sebelum mendaftar Anda harus mempersiapkan hal-hal berikut:

  • Emailnya masih aktif
  • Pindai e-KTP
  • Scan Job Description dari tempat Anda bekerja (hanya untuk karyawan)
  • Scan PNS SK (khusus PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus bagi pengusaha)

Hati-hati Saat Mendaftar NPWP Secara Online

Berhati-hatilah untuk tidak memasuki situs web palsu. Banyak aplikasi Android tanpa izin yang menyamar sebagai situs administrasi pajak. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Penyedia Jasa Permohonan Pajak (PJAP) ini wajib memiliki surat penunjukan oleh DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak dalam permohonannya.

Situs Web Pendaftaran NPWP Secara Online

Untuk pendaftaran NPWP secara online, saat ini hanya dapat dilakukan melalui website DJP. Bisa langsung ke https://ereg.pajak.go.id ini. Kemudian klik register untuk mendaftarkan akun baru.

Demikian pembahasan kami di atas tentang Pendaftaran NPWP Secara Online semoga bisa bermanfaat!