Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Bisnis, Edukasi206 Views

Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

majalahtren.com – Fintech Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya. Peranan teknologi melahirkan banyak inovasi yang semakin memudahkan interaksi manusia. Salah satunya adalah hadirnya industri di bidang financial technology atau yang lebih akrab disebut fintech. Perkembangan sektor usaha ini semakin pesat, tidak terkecuali di Indonesia. Jadi, apa sebenarnya fintech ini?

Definisi Fintech

Fintech adalah bidang industri yang menggabungkan berbagai sektor keuangan dan teknologi. Perusahaan yang bergerak di bidang ini memiliki tujuan utama untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi atas semua produk keuangan yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan.

Di Indonesia, perusahaan fintech kebanyakan hadir dalam lingkup bisnis baru atau startup milik swasta. Ruang lingkup bisnisnya sebagian besar adalah transaksi keuangan, termasuk investasi ritel, terkemuka, riset keuangan, pembayaran, pengiriman uang, crowdfunding, hingga strategi keuangan. Kini, setidaknya ada 140 perusahaan yang bergerak di bidang ini dan telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis Fintech

Jenis industri yang bergerak di bidang financial technology yang berkembang pesat akhir-akhir ini adalah:

Peer to Peer Lending (P2P)

Peer to Peer Lending atau disebut juga P2P Lending adalah jenis fintech yang paling populer di Indonesia. Bentuk usaha ini disebut juga dengan pinjaman atau pinjaman online, yaitu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang dilakukan secara online. Awalnya, P2P Lending hanya digunakan sebagai modal untuk pembiayaan usaha UMKM.

Seiring berjalannya waktu, bisnis fintech yang pertama kali muncul di tahun 2016 ini semakin sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Sebab, loe hanya perlu mengisi data secara online, dan loe bisa menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan tanpa harus mengalami kesulitan.

Namun, pastikan loe memilih perusahaan P2P Lending yang terpercaya dan telah terdaftar resmi di OJK. Hindari meminjam uang dari pinjaman ilegal karena cenderung memberatkan dengan suku bunga yang lebih tinggi dari batas maksimal.

Pembiayaan mikro

Jenis fintech lainnya adalah pembiayaan mikro. Perusahaan fintech jenis ini dapat membantu memberikan solusi pinjaman bagi masyarakat di desa yang membutuhkan dana modal untuk membangun usaha kecil namun terkendala regulasi perbankan. Tujuan utama pembiayaan mikro adalah menjadi perantara antara pihak-pihak yang membutuhkan pinjaman kepada calon investor secara digital.

Sistem Pembayaran Digital

Kemudian, ada juga sistem pembayaran digital yang menyediakan layanan pembayaran digital tanpa melalui perantara bank. Fintech jenis ini memberikan layanan seperti pembayaran tagihan listrik bulanan atau pembelian pulsa, token listrik, PAM, atau lainnya. Sistem pembayaran digital sendiri saat ini sangat berkembang di Indonesia. loe bisa menemukannya di banyak aplikasi digital dan beberapa marketplace.

Manajemen Risiko dan Investasi

Pilihan lain untuk bisnis fintech adalah manajemen risiko dan investasi. Fintech jenis ini menyediakan layanan yang fokus pada layanan pengelolaan keuangan. Biasanya, fintech ini bisa menjadi panduan untuk membuat rencana atau strategi keuangan yang tepat dan membantu mencapai tujuan keuangan loe di masa depan. Tidak hanya membantu menyediakan layanan perencanaan keuangan, manajemen risiko, dan investasi, tetapi juga menawarkan loe akses ke asuransi dan investasi.

Urun Dana Ekuitas

Seperti namanya, crowdfunding adalah jenis fintech yang berfokus pada penghimpunan dana untuk disalurkan ke organisasi sosial, sebagai bentuk investasi dari bisnis tertentu, atau diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sekilas, crowdfunding ekuitas terlihat mirip dengan fintech P2P Lending. Hanya saja investor atau pemilik dana akan menjadi pemilik usaha dalam crowdfunding.

Dasar Hukum Fintech

Pengoperasian dan pelaksanaan bisnis financial technology di Indonesia tentunya telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Peraturan resmi terkait bisnis di sektor fintech adalah:

  • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP yang memuat informasi Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 yang memuat ketentuan mengenai segala hal yang berkaitan dengan uang elektronik.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 yang memuat informasi mengenai ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Itulah penjelasan mengenai fintech, mulai dari pengertian, jenis, dan dasar hukumnya. Perlu diketahui bahwa fintech adalah bisnis yang melibatkan keuangan, jadi pastikan loe memilih lembaga yang kredibel dan terpercaya. Semoga bermanfaat.