Bisa Bayar via E-Commerce, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik !

majalahtren.com – Bisa Bayar via E-Commerce, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ! . Cara bayar denda tilang elektronik sebenarnya lumayan enteng. Tapi, kenapa seseorang sanggup terkena tilang dan bagaimana cara bayar denda tilang elektronik? Tiap-tiap pelanggaran pasti akan menghadirkan konsekuensi hukum berupa hukuman atau sanksi. Hukuman yang diberikan pasti saja tergantung beratnya pelanggaran, mulai berasal dari peringatan, denda, sampai kurungan. Lebih-lebih pas melanggar peraturan lalu lintas, seseorang dapat terima hukuman.

Bagi pelanggar ketetapan lalu lintas, mereka akan terima surat tilang atau Bukti Pelanggaran Lalu lintas Jalan Eksklusif. Adapun surat tilang pun tersedia bermacam model rona, yakni merah, biru, kuning, hijau, dan putih.

Surat tilang rona merah ditujukan kepada pelanggar yang bukan menerima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Sesudah itu pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri di pengadilan bersama minta keringanan kepada hakim. Secara generik, lepas sidang maksimum 14 Hari berasal dari lepas kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri (Pn) bersangkutan.

Surat tilang rona biru juga berlaku untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan terima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini signifikan pelanggar bukan harus pembelaan kepada hakim. Lumayan meminta surat tilang ini, dan pelanggar mampu segera membayar uang denda lewat transfer terhadap bank yang dituju.

Surat tilang rona kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai file polisi. Surat tilang rona hijau diperuntukkan untuk file pengadilan. Surat ini juga berguna sebagai proses tindak lanjut pelanggaran itu hingga perkara selesai. Sedangkan surat tilang rona putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai file. Untuk sebagai bukti apabila berlangsung permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.

Tilang Elektronik

perlu diketahui bahwa kepolisian sudah punyai platform tilang elektronik atau disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (Etle). ETLE ini memakai kamera pengawas atau CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang berlangsung.

Seluruh tipe kendaraan baik kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar ketetapan akan ditangkap secara otomatis. Lantas, petugas akan mengidentifikasi knowledge kendaraan dan mengirim surat konfirmasi memuat bukti pelanggaran berupa tangkapan layar via CCTV ketika Kamu melaksanakan pelanggaran. Bukti tersebut akan dikirim ke alamat publik disesuaikan domisili Stnk.

Hukuman pelanggaran tilang elektronik sesuai bersama tiap-tiap pasal pelanggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahunan 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun hukuman pelanggaran mampu berupa pidana kurungan disesuaikan saat yang sudah ditentukan dan atau dijatuhi hukuman denda berkisar Rp100 ribu sampai Rp1 juta, disesuaikan bersama yang udah diatur terhadap tiap-tiap pasalnya.

Cara Cek Standing Tilang Elektronik

seseorang yang diakui udah melanggar ketetapan lalu lintas dan terima surat tilang, sanggup memastikan lagi bersama dengan singgah segera ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau secara online lewat situs.

Cara mengecek standing tilang elektronik secara online bisa dijalankan bersama dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.kabar/id.
2. Sesudah itu pilih menu Cek Knowledge.
3. Kelanjutannya masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan disesuaikan Stnk.
4. Sesudah tersebut klik Cek Information.
5. Kalau bukan tersedia pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan “No information available”.
6. Sedangkan kalau berjalan pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan di kolom pas, lokasi, standing pelanggaran, dan juga model kendaraan.

Kalau statu menyatakan bahwa Kamu melanggar, maka signifikan untuk langsung membayar denda disesuaikan jumlah yang ditentukan. Gara-gara, terkecuali denda bukan langsung dibayar, maka Kamu bukan akan mampu memperpanjang era berlaku Stnk, alias STNK akan diblokir.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Bisa Bayar via E-Commerce, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik !

cara membayar denda tilang elektronik sendiri sanggup dibilang terlampau enteng. Apalagi tersedia beraneka pilihan cara membayar denda tilang elektronik. Apalagi, tidak benar satu cara bayar denda tilang elektronik dapat dikerjakan via e-commerce. Berikut adalah sejumlah cara bayar denda tilang elektronik.

Cara Bayar Tilang Elektronik via Kantor Cabang BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Masukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang terhadap kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang terhadap slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller Bri.
4. Lantas Teller BRI akan jalankan validasi transaksi.
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang legal.
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan bersama barang bukti yang disita.

Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan Pin.Pilih menu Transaksi Lain ≫ Pembayaran ≫ Lainnya ≫ Briva.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.Terhadap halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran telah disesuaikan bersama Nomor Briva, Julukan Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
3. Ikuti instruksi untuk selesaikan transaksi.
4. Pastikan detail pembayaran telah disesuaikan.
5. Simpan dan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang legal.
6. Struk ATM orisinil diserahkan ke penindak untuk ditukarkan bersama barang bukti yang disita.

Cara Bayar Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

1. Login pelaksanaan BRI Mobile.
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI ≫ Pembayaran ≫ Briva.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran disesuaikan jumlah denda yang perlu dibayarkan.
5. Transaksi akan ditolak kecuali pembayaran bukan disesuaikan bersama jumlah denda titipan .
6. Masukkan Pin.
7. Simpan e-struk atau notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
8. Membuktikan e-struk atau notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan bersama dengan barang bukti yang disita.