Begini Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Dan Balita

Trending113 Views

Mulai 4 januari 2020, pamerintah mulai menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan yang sering kita sebut dengan PKH.

Adapun jumlah bantuan yang di dapatkan oleh ibu hamil adalah sebesar Rp. 3.000.000.

BLT Ibu Hamil Dan Balita

Selain bantuan listrik gratis kepada masyarakat yang terdampak covid 19, pamerintah juga memberikan bantuan kepada ibu hamil dan balita.

Kategori Masyarakat Yang Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil Dan Balita

Adapun kategori masyarakat dan jumlah bantuan yang di dapatkan adalah sebagai berikut ini.

  1. Wanita Yang Sedang Hamil Dan Anak-Anak Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp. 3.000.000 Per Tahun
  2. Penyandang Desabilitas Yang Berumur Kurang Dari 70 Tahun Mendapatkan bantuan Rp. 2.400.000 Per Tahun.
  3. Pelajar Sekolah Dasar Mendapatkan Bantuan Rp. 900.000 Per Tahun
  4. Pelajar SMP Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp 1.500.000 Per Tahun
  5. Pelajar Sekolah Menengah Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp. 2.000.000 Per Tahun

Bantuan akan di salurkan langsung kepada penerima melalui Bank secara bertahap yaitu pada bulan januari, april, juli dan oktober.

Syarat Penerima Bantuan Ibu Hamil Dan Balita

Syarat utama bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita adalah masyarakat dalam kategori kurang mampu.

Apabila ada dalam satu KK yang memiliki ibu hamil dan anak yang masih sekolah, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu Kartu Keluarga.

Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil Dan Balita

Adapaun cara agar mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial – Pembuatan kartu perlindungan sosial bisa melalui kantor desa setempat
  2. Kategori Penerima Yang Layak Mendapatkan Bantuan Maka Akan Dilaporkan Kepala Desa Kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Penerima bantuan ibu hamil dan balita di ambil dari masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.