Mulai 4 januari 2020, pamerintah mulai menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan yang sering kita sebut dengan PKH.
Adapun jumlah bantuan yang di dapatkan oleh ibu hamil adalah sebesar Rp. 3.000.000.
Selain bantuan listrik gratis kepada masyarakat yang terdampak covid 19, pamerintah juga memberikan bantuan kepada ibu hamil dan balita.
Adapun kategori masyarakat dan jumlah bantuan yang di dapatkan adalah sebagai berikut ini.
Bantuan akan di salurkan langsung kepada penerima melalui Bank secara bertahap yaitu pada bulan januari, april, juli dan oktober.
Syarat utama bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita adalah masyarakat dalam kategori kurang mampu.
Apabila ada dalam satu KK yang memiliki ibu hamil dan anak yang masih sekolah, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu Kartu Keluarga.
Adapaun cara agar mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut.
Penerima bantuan ibu hamil dan balita di ambil dari masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.