Pernahkah anda mendengar tentang bisnis MLM, dan apakah bisnis MLM menurut islam di perbolehkan, atau malah dilarang.
Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kami menjelaskan dulu apa yang dimaksut dengan bisnis MLM ini.
Bisnis MLM ( Multi Level Marketing ) adalah sebuah strategi marketing berantai, dimana anda bukan hanya bertugas untuk memasarkan produk saja, namun juga bertugas untuk mencari calon marketing baru.
Anda akan mendapatkan bonus setiap ada colon marketing baru yang bergabung dangan referensi dari anda.
Bisnis MLM Menurut Islam
Semakin berkembangnya bisnis MLM ini, banyak bisnis MLM yang bermunculan, dari yang resmi hingga penipuan yang berkedok bisnis MLM.
Kebanyakan bisnis MLM sering di sebut-sebut sebagai investasi bodong, dimana investasi adalah dana awal ketika kita bergabung dengan mereka.
Ketika kita berhasil mengajak orang-orang, tentunya orang-orang tersebut juga akan membayar dana di awal.
Dana dari member baru inilah yang dibagi sekian % kepada anggota yang mengajak member baru tersebut untuk bergabung.
Lalu bagaimana menurut islam mengenai bisnis MLM ini ?
Apabila bisnis tersebut tidak menyangkut 3 perkara yang dilarang dalam islam, maka diperbolehkan, apa saja 3 perkara tersebut.
- Menipu – Jika mereka menyebut bahwa dana awal adalah sebagai investasi, maka pastikan bahwa dana tersebut bisa anda ambil kembali apabila anda tidak berhasil mengajak orang untuk bergabung
- Judi – Pastikan bisnis tersebut bukanlah perjudian, dimana ada yang di untungkan dan ada yang dirugikan
- Aniaya – Pastikan tidak ada aniaya
Apabila bisnis MLM yang anda maksut ada termasuk salah satu dari 3 perkara di atas, maka bisnis MLM tersebut tidak bisa untuk dibenarkan.
Dari pada anda bergabung dengan bisnis MLM, lebih baik untuk mencoba bisnis online, baca artikel cara memulai bisnis online dari nol untuk panduan pemula.
Referensi : https://www.youtube.com/watch?v=bDJefLYK7Bw